TEMUKAN TEKNIK RAHASIA YANG

DISEMBUNYIKAN OLEH PARA

AHLI PIKIRAN UNTUK MENDAPATKAN APA

SAJA YANG ANDA

INGINKAN DENGAN MENGGUNAKAN

KEKUATAN PIKIRAN AKHIRNYA TERUNGKAP

Rahasia Paling Dahsyat dan eXtreme !!!!


Klik --->> RahasiaKekuatanPikiran


============================================


Rahasia Tersembunyi Metode Mencari Uang
di Internet Akhirnya Diungkap...


Jika Anda Bisa Mengetik dan Mengakses Internet, Anda Sudah Memiliki Syarat yang Cukup Untuk Menghasilkan Uang Melimpah dari Internet... Hanya Jika Anda Tahu Caranya!

Saya akan tunjukkan bagaimana mengubah kondisi finansial anda dengan 3 langkah sederhana, yang tidak pernah anda bayangkan sebelumnya!








============================================



Orang Kaya Tahu Bagaimana Caranya:

* Mendapatkan Hasil Maksimal dari Uang Mereka

* Memilih Jalur Investasi yang Paling Menguntungkan

* Mendanai Pendidikan Anak Ke Universitas Favorit

* Mengamankan Harta Benda Dari Resiko

* Melepaskan Diri Dari Hutang

* Pensiun Tanpa Hidup Susah

* Meninggalkan Warisan Milyaran Rupiah Untuk Keturunan


Klik --->> Rahasia Super Kaya








============================================

GRATIS Software Penarik Uang ATM Tanpa Mengurangi

Saldo Rekening Anda Seharga Rp.350.000,- Dibawah ini !


Klik --->> Rahasia Millioner

--
Firdaus Bangun

http://www.RahasiaBiLLioner.com
http://www.RahasiaMiLLioner.com
http://www.RahasiaSuperKaya.co.cc


internet marketing

Sunday, May 11, 2008

Apa itu Waralaba (Franchice)?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2007

Pasal 1
Ayat 1

Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian Waralaba.

Ayat 2
Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberika hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada penerima Waralaba.

Ayat 3
Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki pemberi Waralaba

Pasal 3
Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Memiliki ciri khas usaha
b.Terbukti sudah memberikan keuntungan
c.Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan ysng dibuat secara tertulis
d.Mudah diajarkan dan diaplikasikan
e.Adanya dukungan yang berkesinambungan, dan
f.Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar

Pasal 8
Pemberi waralaba wajibmemberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional, manajemen, pemasaran, penelitian dan pengembangan kepada Penerima Waralaba secara berkesinambungan

Pasal 9
Ayat 1
Pemberi waralaba dan penerima waralaba mengutamakan penggunan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh pemberi waralaba

Ayat 2
Pemberi waralaba harus bekerja sama dengan pengusaha kecil dan menengah didaerah setempat sebagai penerima waralaba atau pemasok barang dan/atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh pemberi waralaba.

Pasal 10
Ayat 1

Pemberi waralaba wajib mendaftarkan prospektur penawaran waralaba sebelum membuat perjanjian waralaba dengan penerima waralaba

Pasal 11
Ayat 1

Penerima waralaba wajib mendaftarkan perjanjian waralaba

Pasal 16
Ayat 1

Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya masing-masing dapat mengenakan sangsi administrative bagi pemberi waralabadan penerima waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8, pasal 10, dan/atau pasal 11.

Ayat 2
Sanksi dapat berupa
a.peringatan tertulis
b.Denda dan/atau
c.Pencabutan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW)

Pasal 17
Ayat 1
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 2 huruf a, dikenakan kepada pemberi waralaba dan penerima waralaba yang melanggar ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 8, pasal 10, dan pasal 11.

Pasal 18
Ayat 1

Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 2 huruf b, dikenakan kepada pemberi waralaba yang tidak melakukan pendaftaran prospektus penawaran waralaba sebagaimana yang diamaksud salam pasal 10 atau penerima waralaba yang tidak melakukan pendaftaran perjanjian waralaba sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 11 setelah diterbitkannya surat peringatan.

Ayat 2
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenakan paling banyak Rp 100.000.000.

Ayat 3
Sanksi administrasi berupa pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 2 huruf c, dikenakan kepada pemberi waralaba sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ke tiga.

0 comments:

BISNIS Hot

Nilai Tukar Rupiah

Harga Valas

BISNIS Info

Be Billionaires

Adsense Indonesia


Masukkan Code ini K1-9FAAF4-6
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

Bisnis ; Harga Emas