Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2007
Pasal 1
Ayat 1
Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian Waralaba.
Ayat 2
Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberika hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada penerima Waralaba.
Ayat 3
Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki pemberi Waralaba
Pasal 3
Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Memiliki ciri khas usaha
b.Terbukti sudah memberikan keuntungan
c.Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan ysng dibuat secara tertulis
d.Mudah diajarkan dan diaplikasikan
e.Adanya dukungan yang berkesinambungan, dan
f.Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar
Pasal 8
Pemberi waralaba wajibmemberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional, manajemen, pemasaran, penelitian dan pengembangan kepada Penerima Waralaba secara berkesinambungan
Pasal 9
Ayat 1
Pemberi waralaba dan penerima waralaba mengutamakan penggunan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh pemberi waralaba
Ayat 2
Pemberi waralaba harus bekerja sama dengan pengusaha kecil dan menengah didaerah setempat sebagai penerima waralaba atau pemasok barang dan/atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh pemberi waralaba.
Pasal 10
Ayat 1
Pemberi waralaba wajib mendaftarkan prospektur penawaran waralaba sebelum membuat perjanjian waralaba dengan penerima waralaba
Pasal 11
Ayat 1
Penerima waralaba wajib mendaftarkan perjanjian waralaba
Pasal 16
Ayat 1
Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya masing-masing dapat mengenakan sangsi administrative bagi pemberi waralabadan penerima waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8, pasal 10, dan/atau pasal 11.
Ayat 2
Sanksi dapat berupa
a.peringatan tertulis
b.Denda dan/atau
c.Pencabutan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW)
Pasal 17
Ayat 1
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 2 huruf a, dikenakan kepada pemberi waralaba dan penerima waralaba yang melanggar ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 8, pasal 10, dan pasal 11.
Pasal 18
Ayat 1
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 2 huruf b, dikenakan kepada pemberi waralaba yang tidak melakukan pendaftaran prospektus penawaran waralaba sebagaimana yang diamaksud salam pasal 10 atau penerima waralaba yang tidak melakukan pendaftaran perjanjian waralaba sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 11 setelah diterbitkannya surat peringatan.
Ayat 2
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenakan paling banyak Rp 100.000.000.
Ayat 3
Sanksi administrasi berupa pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 2 huruf c, dikenakan kepada pemberi waralaba sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ke tiga.
TEMUKAN TEKNIK RAHASIA YANG
DISEMBUNYIKAN OLEH PARA
AHLI PIKIRAN UNTUK MENDAPATKAN APA
SAJA YANG ANDA
INGINKAN DENGAN MENGGUNAKAN
KEKUATAN PIKIRAN AKHIRNYA TERUNGKAP
Rahasia Paling Dahsyat dan eXtreme !!!!
Klik --->> RahasiaKekuatanPikiran
==============================
Rahasia Tersembunyi Metode Mencari Uang
di Internet Akhirnya Diungkap...
Jika Anda Bisa Mengetik dan Mengakses Internet, Anda Sudah Memiliki Syarat yang Cukup Untuk Menghasilkan Uang Melimpah dari Internet... Hanya Jika Anda Tahu Caranya!
Orang Kaya Tahu Bagaimana Caranya:
Mendapatkan Hasil Maksimal dari Uang Mereka
Memilih Jalur Investasi yang Paling
Mendanai Pendidikan Anak Ke Universitas Favorit
Mengamankan Harta Benda Dari Resiko
Melepaskan Diri Dari Hutang
Pensiun Tanpa Hidup Susah
Meninggalkan Warisan Milyaran Rupiah Untuk Keturunan
GRATIS Software Penarik Uang ATM Tanpa Mengurangi
Saldo Rekening Anda Seharga Rp.350.000,- Dibawah ini !
--
Firdaus Bangun
http://www.RahasiaBiLLioner.
http://www.RahasiaMiLLioner.
http://www.RahasiaSuperKaya.
Sunday, May 11, 2008
Apa itu Waralaba (Franchice)?
Posted by PELUANG BISNIS ANDA at 5:50 PM
Labels: Waralaba (Franchice)
0 comments:
Post a Comment